Dengan Peraturan Ini, Angkutan Online Bisa Tetap Untung?
jpnn.com, JAKARTA - Kisruh hadirnya angkutan online hingga kini masih jadi pembicaraan.
Menurut AKBP Arsal Sahban dari Korlantas Polri, angkutan umum berbasis aplikasi atau online tidak menyimpang dari Undang-undang LLAJ nomor 22 tahun 2009.
Pasalnya kata dia, UU tersebut sangat fleksibel.
“Aplikasi ini hanyalah cara atau alat yang digunakan untuk memesan kendaraan umum. Sementara untuk aturan lebih teknis dapat diatur pada peraturan di bawahnya,” kata Arsal di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (12/2).
Dia mengatatakan, dengan dengan adanya Permenhub Nomor 108 tahun 2017, hal itu sudah cukup mengakomodasi kendaraan umum berbasis aplikasi dan juga menjaga keberlangsungan kendaraan umum reguler yang sudah ada.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubdar) Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan, dengan adanya aturan itu, pelaku angkutan online akan tetap untung.
“Aturan ini sudah mengakomodasi kepentingan perusahaan aplikasi, pengemudi pengguna aplikasi, maupun kendaraan umum reguler. Semua pihak sudah diakomodir,” ucap dia.
Bahkan kata dia, dalam melakukan sosialisasi aturan itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ikut turun langsung ke lapangan.
Menurutnya, angkutan umum berbasis aplikasi atau online tidak menyimpang dari Undang-undang LLAJ nomor 22 tahun 2009.
- Organda DKI, Banten dan Jabar Tolak Stiker ASK untuk Angkutan Online
- Partisi di Angkutan Online Harus Ada Fatwa dari Ahli Kesehatan
- Organda Tidak Terima Taksi Online Dibebaskan dari Ganjil Genap
- Identitas Pengemudi Harus Sama dengan yang Didaftarkan
- Driver Ingin Dilibatkan di Penyusunan Regulasi Taksi Online
- Hanya Dikasih Kuota Angkutan Online 750 Unit