Dengan Peraturan Ini, Angkutan Online Bisa Tetap Untung?
Senin, 12 Februari 2018 – 21:49 WIB
Karena itu, dia berharap ke depannya aturan tersebut bisa dipatuhi semua pihak.(mg1/jpnn)
Menurutnya, angkutan umum berbasis aplikasi atau online tidak menyimpang dari Undang-undang LLAJ nomor 22 tahun 2009.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Organda DKI, Banten dan Jabar Tolak Stiker ASK untuk Angkutan Online
- Partisi di Angkutan Online Harus Ada Fatwa dari Ahli Kesehatan
- Organda Tidak Terima Taksi Online Dibebaskan dari Ganjil Genap
- Identitas Pengemudi Harus Sama dengan yang Didaftarkan
- Driver Ingin Dilibatkan di Penyusunan Regulasi Taksi Online
- Hanya Dikasih Kuota Angkutan Online 750 Unit