Dengan Program Ini, Bank DKI Permudah Pengurus Masjid Bertransaksi Perbankan

Dengan Program Ini, Bank DKI Permudah Pengurus Masjid Bertransaksi Perbankan
Ilustrasi Bank DKI. Foto: dokumentasi Bank DKI

jpnn.com, JAKARTA - Bank DKI melalui program Masjid JakOne Abank mempermudah pengurus masjid di Jakarta untuk melakukan transaksi perbankan.

Pengelola masjid sebagai mitra agen bank bisa menggunakan perangkat Mobile Point of Sales (MPOS) yabg memungkinkan tersedianya layanan perbankan tanpa kantor.

Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI Henky Oktavianus mengatakan program Masjid JakOne Abank untuk mendukung pemberdayaan masjid sebagai pusat kegiatan ekonomi berbasis syariah di masyarakat.

“Bank DKI bersinergi bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) mendorong pengelolaan keuangan masjid-masjid di Jakarta melalui program keagenan Masjid JakOne Abank,” ujar Henky dalam keterangannya, Jumat (20/12).

Menurut dia, selain menjadi tempat ibadah, masjid juga menjadi salah satu wadah dalam pengembangan ekonomi kerakyatan di wilayah masing-masing.

”Masjid memiliki peran yang sangat strategis tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi,” kata dia.

Masjid JakOne Abank sendiri memungkinkan pengelola masjid mendapatkan nilai tambah dari berbagai layanan perbankan digital seperti setor tunai, pembayaran berbagai biller, dan pengelolaan keuangan masjid secara professional, real time, dan aman.

Sementara itu, Ketua DMI DKI Jakarta KH. Ma’mun Al Ayyubi berharap, kolaborasi itu dapat terus berkembang dalam mendukung kemajuan masjid dan pemberdayaan umat di Wilayah Jakarta,

Bank DKI melalui program Masjid JakOne Abank mempermudah pengurus masjid di Jakarta untuk melakukan transaksi perbankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News