Dengan SIM Online, Polisi Mengetahui Rekam Jejak Penggunanya

jpnn.com - JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Condro Kirono mengatakan bahwa pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) On-line bertujuan agar penggunanya lebih mudah diawasi. Dengan sistem on-line, pihak kepolisian lebih mudah mengetahui seberapa banyak empunya SIM melanggar lalu lintas.
“Selama ini kan kami kewalahan. Berapa banyak pengguna SIM di Indonesia,” terang dia, kemarin.
Condro menyebutkan, dengan SIM online, maka pihak kepolisian akan dengan mudah melihat track record (rekam jejak, red) pemilik SIM. Sebab, pihak kepolisian saat ini mustahil mengetahui seberapa banyak pemilik SIM sudah melanggar lalu lintas.
Bahkan, Condro mengakui, jika pihaknya tengah membahas pencabutan SIM bagi pengendara yang kerap melanggar dan melakukan pelanggaran yang fatal.
“Ini (pencabutan SIM) adalah usulan yang kami tampung, dan harus dikaji jika ingin diberlakukan," bebernya.
Dia berharap, dengan diberikannya sanksi pencabutan SIM, maka angka kecelakaan bisa berkurang. "Tentu untuk pelajaran bagi pengendara, jangan karena mempunyai SIM lalu berbuat seenaknya di jalanan," imbuhnya.
Namun rencana pencabutan ini masih panjang, selain belum memiliki payung hukum pihak kepolisan tentu harus memberi pemahaman lebih dahulu kepada masyarakat.
Condro menambahkan, pihaknya dalam hal ini akan memanggil stake holder agar hasilnya bisa diterima banyak orang.
JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Condro Kirono mengatakan bahwa pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) On-line bertujuan
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus