Dengan Wajah Murung, Budi Mulya Ajukan Banding
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) padanya.
Ayah dari aktris Nadia Mulya tersebut tidak terima dengan vonis hakim padanya yaitu 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Hal ini disampaikannya dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Rabu, (16/7).
"Saya Budi Mulya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Yang Mulia," tegas Budi Mulya pada Majelis Hakim setelah sempat berdiskusi dengan para penasehat hukumnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim. Meski putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yaitu 17 tahun penjara, denda Rp 800 juta dan subsider 8 bulan penjara.
Budi tampak terlihat murung saat hakim membacakan putusannya. Nadia Mulya yang hadir dalam persidangan juga tampak berkaca-kaca mendengar putusan sidang ayahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum Budi, Luhut Panjaitan usai sidang menyebut banding itu perlu karena pihaknya merasa kesalahan di Skandal Century bukan hanya dilakukan oleh kliennya semata.
"FPJP bukan perbuatan Budi Mulya tapi institusi kemudian bailout KKSK kenapa dia yang harus bertanggungjawab? Jadi itu saya kira," tegas Luhut.
JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Prabowo Larang Menteri Sampaikan Hal Rawan Lewat Telepon, Ini Sebabnya
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi