Dengan Wajah Murung, Budi Mulya Ajukan Banding

Dengan Wajah Murung, Budi Mulya Ajukan Banding
Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pemberiaan FPJPdan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam kasus ini Hakim menganggap Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Budi dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi juga terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain. (flo/jpnn)


JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News