Dengan Wajah Murung, Budi Mulya Ajukan Banding
Rabu, 16 Juli 2014 – 20:18 WIB
Dalam kasus ini Hakim menganggap Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
Budi dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi juga terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,86 Kg Sabu-Sabu di Aceh Tamiang Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Guru Supriyani Ulangi Ucapan Aipda Wibowo: Saya Akan Memenjarakanmu, Meskipun Hanya Satu Hari!
- Ketum Kadin Anindya Bakrie Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di China
- Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lagi pada Sabtu Pagi
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online