Dengar Jawaban Perampok Sadis, Pak Hakim Geleng-geleng Kepala
jpnn.com, BALIKPAPAN - Eko Satriawan (25), terdakwa kasus perampokan sadis di Jalan Agung Tunggal akhir Maret lalu, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (5/8). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa.
Sebelum hakim mengetuk palu tanda dimulainya sidang, keluarga korban serta salah satu ormas di Balikpapan yang melakukan pendampingan sudah memadati ruang persidangan.
Sekira pukul 13.00 Wita, majelis hakim yang diketuai Sutarmo dan hakim anggota Arif Wisaksono serta Bambang Condro Waskito membuka persidangan.
Pihak JPU, Hendro menghadirkan saksi personel kepolisian. Keterangannya tidak jauh berbeda seperti berita acara pemeriksaan (BAP), yakni kronologis kejadian. Kemudian saksi dari keluarga korban memberikan keterangan. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan, terdengar majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum yang ditunjuk pengadilan mendampingi terdakwa mengajukan sejumlah pertanyaan.
BACA JUGA: 2 PSK ABG Tarif Rp 400 Ribu di Kamar bersama 6 Pria Remaja, 2 Berseragam Sekolah
“Sebelum melakukan aksi perampokan, apakah terdakwa sudah berencana dan mempersiapkan parang ini?” tanya hakim Sutarmo.
Eko membenarkannya. Ia mengaku sudah merencanakan aksinya, setelah berangkat dari rumahnya. Perampokan itu dilakukannya karena tidak ada uang dan tempatnya bekerja sudah tidak menggajinya selama tiga bulan.
Hakim bertanya ke terdakwa yang merupakan perampok sadis, apa benar sudah berencana dan mempersiapkan parang untuk aksi perampokan.
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Pelaku Curas Bersenpi di Mura Ditangkap, Tuh Tampangnya
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Kasus Perampokan Minimarket di Ogan Ilir Terungkap, Otak Pelaku Ungkap Pemilik Senpi, Ternyata
- Polisi: Komplotan Perampok Perhiasan di Bekasi Selatan Telah Beraksi 12 Kali