Dengar Jawaban Perampok Sadis, Pak Hakim Geleng-geleng Kepala
Akhir Maret 2019, Eko Satriawan merampok toko yang dijaga Sri Rahayuningsih (40). Ketika beraksi, terdakwa menggunakan helm dan masker. Saat dipaksa menyerahkan uang, Sri langsung berteriak hingga didengar tetangganya.
Belum sempat mengambil barang, Eko langsung kabur. Namun sebelum lari, terdakwa sempat menikam korban di bagian perutnya hingga luka parah. Pelarian perampok sadis itu berakhir di tangan tim Jatanras Polda Kaltim. Kaki terdakwa dihadiahi timah panas, karena berupaya melarikan diri ketika akan ditangkap.
Sri sempat menjalani perawatan medis selama 10 hari di ruang ICU Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan serta pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. (gan/yud/k1/prokal)
Hakim bertanya ke terdakwa yang merupakan perampok sadis, apa benar sudah berencana dan mempersiapkan parang untuk aksi perampokan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Pelaku Curas Bersenpi di Mura Ditangkap, Tuh Tampangnya
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Kasus Perampokan Minimarket di Ogan Ilir Terungkap, Otak Pelaku Ungkap Pemilik Senpi, Ternyata
- Polisi: Komplotan Perampok Perhiasan di Bekasi Selatan Telah Beraksi 12 Kali