Dengar Jawaban Perampok Sadis, Pak Hakim Geleng-geleng Kepala

Akhir Maret 2019, Eko Satriawan merampok toko yang dijaga Sri Rahayuningsih (40). Ketika beraksi, terdakwa menggunakan helm dan masker. Saat dipaksa menyerahkan uang, Sri langsung berteriak hingga didengar tetangganya.
Belum sempat mengambil barang, Eko langsung kabur. Namun sebelum lari, terdakwa sempat menikam korban di bagian perutnya hingga luka parah. Pelarian perampok sadis itu berakhir di tangan tim Jatanras Polda Kaltim. Kaki terdakwa dihadiahi timah panas, karena berupaya melarikan diri ketika akan ditangkap.
Sri sempat menjalani perawatan medis selama 10 hari di ruang ICU Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan serta pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. (gan/yud/k1/prokal)
Hakim bertanya ke terdakwa yang merupakan perampok sadis, apa benar sudah berencana dan mempersiapkan parang untuk aksi perampokan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO