Dengar Kabar PPKM Darurat Akan Diperpanjang, Tiga Warga Banyumas Ini Langsung Sebarkan Hoaks

Dengar Kabar PPKM Darurat Akan Diperpanjang, Tiga Warga Banyumas Ini Langsung Sebarkan Hoaks
Ilustrasi melawan hoaks. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Atas perbuatannya, terduga pelaku ditangkap dan dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Aparat kepolisian menangkap tiga pelaku penyebar hoaks terkait ajakan menolak PPKM Darurat. Ketiganya ditangkap di kawasan Banyumas, Jawa Tengah.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News