Dengar Kabar PPKM Darurat Akan Diperpanjang, Tiga Warga Banyumas Ini Langsung Sebarkan Hoaks
Senin, 19 Juli 2021 – 21:52 WIB
Atas perbuatannya, terduga pelaku ditangkap dan dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Aparat kepolisian menangkap tiga pelaku penyebar hoaks terkait ajakan menolak PPKM Darurat. Ketiganya ditangkap di kawasan Banyumas, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Tertarik Berinvestasi di Jateng, Kaesang: Duitku Akeh, Tenang Wae
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Butuh Pemimpin yang Bisa Hubungkan Semua Kalangan
- PHI Segera Luncurkan Serentak 10 Hotel di Jawa Tengah
- Nana Sudjana Sebut Revitalisasi Rumah Kemasan Jateng Upaya Tingkatkan Layanan UMKM
- Kebakaran Hebat Melanda Pasar Gubug Grobogan, Penyebabnya Belum Diketahui