Dengar Kabar PPKM Darurat Akan Diperpanjang, Tiga Warga Banyumas Ini Langsung Sebarkan Hoaks
Senin, 19 Juli 2021 – 21:52 WIB

Ilustrasi melawan hoaks. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Atas perbuatannya, terduga pelaku ditangkap dan dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Aparat kepolisian menangkap tiga pelaku penyebar hoaks terkait ajakan menolak PPKM Darurat. Ketiganya ditangkap di kawasan Banyumas, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Momen Kapal Perang TNI AL Angkut 1.100 Pemudik Turun di Semarang
- Masih Status Waspada, One Way di GT Cikatama-Kalikangkung Ditunda
- Tempat Pembuangan Akhir Kota Pekalongan Ditutup 6 Bulan, Ini Penyebabnya
- THR Belum Cair, Ratusan Buruh Lapor ke Posko Pengaduan Jateng
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- 3 Bocah Cilacap jadi Korban Ledakan Mercon, Polda Jateng Ambil Langkah Tegas