Dengar Pak Jokowi..!! Pengamat Ini Bilang Bencana Asap adalah Kejahatan Negara
jpnn.com - JAKARTA – Bencana asap yang tak kunjung mereda bisa dianggap sebagai kejahatan negara karena gagal melindungi hak asasi warga negaranya seperti diamanatkan konstitusi.
Pengamat hukum Andri W Kusuma mengatakan, ini bisa masuk dalam kategori kejahatan oleh negara karena ada kesan terjadi pembiaran. "Seolah-olah perangkat pemerintah tak berjalan sebagaimana mestinya untuk melindungi warga negara,” tegas Andri, di Jakarta, Kamis (29/10).
Menurutnya, indikasi perangkat negara tak berjalan bisa dilihat dengan tak bisa memprediksi akan terjadinya musim kemarau yang panjang dan El Nino. “Pemerintah ada BMKG dan lainnya. Saya yakin dampak El Nino ini ada kajian dilakukan," katanya.
Ia mempertanyakan, kenapa tidak diantisipasi dengan meminta masyarakat atau pemegang izin lahan untuk jangan melakukan aktifitas buka lahan dulu. "Ini yang sederhananya,” tegasnya.
Dia meminta agar diberlakukan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) bagi pembakar lahan yang terbukti bersalah agar ada efek jera. Strict liability itu sangat mudah diterapkan karena prinsip tersebut menegasikan kesalahan dalam proses pidana.
"Jadi tidak perlu ada atau dibuktikan ada kesalahan selama terdapat akibat terhadap lingkungan pelaku dapat diminta strict liability,
akan tetapi sangat mengherankan negara dalam hal ini pemerintah tidak mau menerapkan langkah ini," ujarnya.
Sepertinya, kata dia, ada kekuatan pemilik modal besar yang dilindungi. Penegakan hukum yang dilakukan justru malah menyasar perusahaan kelas menengah dan tergolong kecil.
"Selain itu hanya menggunakan mekanisme proses pidana biasa, yang pembuktiannya tidaklah mudah," sesalnya.
JAKARTA – Bencana asap yang tak kunjung mereda bisa dianggap sebagai kejahatan negara karena gagal melindungi hak asasi warga negaranya seperti
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Tangerang