Dengar Pak Jokowi..!! Pengamat Ini Bilang Bencana Asap adalah Kejahatan Negara

Dengar Pak Jokowi..!! Pengamat Ini Bilang Bencana Asap adalah Kejahatan Negara
Anak sekolah harus menanggung resiko karena asap/ dok radar sampit

Terkait dengan pasal 69 ayat 2 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang menyatakan membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing, Andri mengatakan, itu sebenarnya jelas ada disebut tentang kearifan lokal.

“Kalau lahan gambutnya tak dalam ini bisa dimaklumi. Kalau di Riau atau daerah lain di Sumatera itu bisa tembus 50 centimeter. Itu bahaya dibakar,” katanya.

Sebelumnya, Center for International Forestry Research (CIFOR) memperkirakan dampak ekonomi akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 trilliun, melebihi kerugian pada tahun 1997, padahal jumlah lahan yang terbakar jauh lebih sedikit.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan total lahan yang terbakar di Sumatra dan Kalimantan mencapai 1,7 juta hektar dengan titik api sekitar 1.800 pada Minggu (25/10) , jauh lebih kecil dibandingkan pada tahun 1997 yaitu 9,7 juta hektar. Tetapi dampak kebakaran hutan ini lebih luas karena pengaruh El Nino yang panjang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengakui bahwa pemerintah salah dalam memprediksi dampak El Nino, yang menyebabkan musim hujan datang terlambat. (boy/jpnn)

 


JAKARTA – Bencana asap yang tak kunjung mereda bisa dianggap sebagai kejahatan negara karena gagal melindungi hak asasi warga negaranya seperti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News