Dengar Putusan MK Nomor 60, Hasto PDIP Tersenyum, Lalu Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut parpolnya bahagia dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat partai mengusung kandidat.
"Kami tersenyum karena keputusan MK tersebut," kata Hasto menjawab awak media di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Sebab, kata Hasto, putusan nomor 60 merusak upaya pihak tertentu untuk menciptakan calon tunggal pada Pilkada Jakarta 2024.
"Upaya-upaya untuk di daerah khusus ibu kota membuat calon tunggal, itu nanti tidak dimungkinkan lagi," lanjut orang dekat Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu.
PDI Perjuangan, kata Hasto, mengucapkan terima kasih setelah MK mengeluarkan putusan nomor 60 dan akan bersama rakyat mengusung kandidat sendiri.
"Terima kasih suara rakyat didengarkan dan PDI Perjuangan akan menyatu, makin menyatu dengan rakyat dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta," ungkap alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu.
Diketahui, PDI Perjuangan bisa mengusung kandidat pada Pilkada Jakarta 2024 secara sendiri setelah putusan MK nomor 60.
Namun, Hasto belum mau mengumumkan pasangan calon yang akan diusung PDI Perjuangan pada Pilkada Jakarta 2024, sembari melihat aspirasi rakyat.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut putusan MK nomor 60 merusak upaya menciptakan kandidat tunggal pada Pilkada Jakarta 2024.
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Guntur Romli Optimistis Hasto Menang di Pengadilan: Secara Hukum Posisi Kami Sangat Kuat
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto
- Eks Wakapolri: Dakwaan KPK Terhadap Hasto Dilebih-lebihkan, Pasal Pokok Juga Tak Jelas