Dengar ya, MKD Bukan Merehabilitasi Posisi Novanto, tapi..

jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan DPR belum menerima surat keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang merehabilitasi nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus Papa Minta Saham.
Hal ini diungkap Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Meski belum menerima surat, Agus mengaku sudah mendengar adanya surat tersebut dari media.
"Kalau terima belum, tapi saya sudah mendengar dari media, dari televisi ada surat seperti itu. Memang yang disampaikan pengembalian nama baik karena efek masa sidang," ujarnya seperti dikutip dari RMOL, Kamis (29/9).
Agus menjelaskan, MKD sesungguhnya bukanlah mengeluarkan keputusan peninjauan kembali (PK) itu untuk menganulir keputusan mereka. Karena memang MKD sama sekali tidak mengeluarkan keputusan apapun.
"Kalau putusan, kan memang MKD tidak memutuskan apa-apa pada waktu itu," tanda Agus.
Seperti diketahui, Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa putusan PK dikeluarkan bukan untuk merehabilitasi jabatan Novanto, karena memang Novanto mengundurkan diri dengan sukarela.
Hal itu juga dibenarkan Agus. "Kan ga jadi Ketua DPR karena mengundurkan diri, karena keinginan dirinya sendiri. Jadi yang diputuskan MKD itu hanya masalah dari masa-masa sidang yang ada kaitannya dengan pencemaran nama baik," tegasnya. (ysa/rmol/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan DPR belum menerima surat keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang merehabilitasi nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Tuntutan Aliansi Merah Putih, Ada Soal Status R2/R3 & Honorer Kena PHK
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Temukan Banyak Barang Bukti, Tuh Lihat!
- Arus Mudik Lebaran 2025, Baharkam Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans
- Ingin Lebih Dekat dengan Masyarakat Luas, BIN Luncurkan Akun Resmi di Medsos
- Kombes Pol Aldi Subartono Pimpin Salat Gaib Anggota Polda Lampung yang Gugur