Dengar ya, MKD Bukan Merehabilitasi Posisi Novanto, tapi..

jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan DPR belum menerima surat keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang merehabilitasi nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus Papa Minta Saham.
Hal ini diungkap Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Meski belum menerima surat, Agus mengaku sudah mendengar adanya surat tersebut dari media.
"Kalau terima belum, tapi saya sudah mendengar dari media, dari televisi ada surat seperti itu. Memang yang disampaikan pengembalian nama baik karena efek masa sidang," ujarnya seperti dikutip dari RMOL, Kamis (29/9).
Agus menjelaskan, MKD sesungguhnya bukanlah mengeluarkan keputusan peninjauan kembali (PK) itu untuk menganulir keputusan mereka. Karena memang MKD sama sekali tidak mengeluarkan keputusan apapun.
"Kalau putusan, kan memang MKD tidak memutuskan apa-apa pada waktu itu," tanda Agus.
Seperti diketahui, Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa putusan PK dikeluarkan bukan untuk merehabilitasi jabatan Novanto, karena memang Novanto mengundurkan diri dengan sukarela.
Hal itu juga dibenarkan Agus. "Kan ga jadi Ketua DPR karena mengundurkan diri, karena keinginan dirinya sendiri. Jadi yang diputuskan MKD itu hanya masalah dari masa-masa sidang yang ada kaitannya dengan pencemaran nama baik," tegasnya. (ysa/rmol/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan DPR belum menerima surat keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang merehabilitasi nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menko AHY-Mentrans Siapkan Kawasan Transmigrasi Barelang, 68 KK Warga Rempang Terima SHM
- Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Naik 10% pada 2025
- Seluruh Fraksi Komisi I DPR Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU
- Great Eastern Life Indonesia-OCBC Luncurkan GREAT Legacy Assurance, Ini Keuntungan & Manfaatnya
- Menko AHY Serahkan Sertifikat Hak Milik kepada 68 KK Warga Rempang
- Civitas Academica UGM Tolak RUU TNI, Rakyat Harus Melawan