Dengarkan Aspirasi Pemandu Wisata, DPR Setuju Merevisi UU Kepariwisataan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI bertemu dengan Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPP HPI) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/5).
DPP HPI menyampaikan aspirasi terkait persoalan para pramuwisata/pemandu wisata.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan, untuk mengatasi persoalan itu, salah satu yang bisa dilakukan ialah merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang saat ini disusun Komisi X.
"Kami setuju revisi UU Kepariwisataan harus fokus terkait keberadaan pramuwisata. Sampai sejauh mana regulasinya nanti bisa didiskusikan," kata Syaiful.
Hal itu dikatakannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan DPP HPI.
Dia menilai, keberadaan pramuwisata di masa mendatang harus tegas dan jelas sehingga perlu diatur dalam regulasi.
Menurut dia, Komisi X DPR RI mendukung usulan HPI terkait regulasi untuk menjamin keberlanjutan penyelenggaraan kegiataan kepariwisataan, khususnya di bidang pramuwisata/pemandu wisata.
"Usulan dan masukan HPI akan ditindaklanjuti dan diintegrasikan dengan rancangan perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisaataan," ungkapnya.
Setelah mendengarkan aspirasi dari pemandu wisata, DPR RI setuju untuk merevisi UU Kepariwisataan
- Komisi IV DPR Akan Mengawal Kenaikan HPP Gabah dan Jagung Agar Berdampak Bagi Petani
- Apresiasi Gebrakan Presiden Prabowo, Fraksi PAN DPR: Kebijakan Pro Rakyat
- Rieke Mengkritik PPN 12 Persen, Deddy: MKD Bukan Untuk Mengekang Suara Anggota
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- Komisi III DPR Sebut Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat