Dengarkan Aspirasi Pemandu Wisata, DPR Setuju Merevisi UU Kepariwisataan

Komisi X DPR juga mendorong HPI berkoordinasi dengan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyiapkan sumber daya manusia kepramuwisataan.
Aspirasi yang disampaikan ialah permasalahan mendasar dalam praktek jasa pramuwisata.
Yaitu, pertama, banyak pramusiwata ilegal atau tidak memiliki lisensi dan hanya bermodal sertifikasi kompetensi.
Kedua, menurut dia, pramuwisata bekerja tidak sesuai dengan kode etik dan hanya berpijak pada peraturan pemerintah atau peraturan pejabat terkait yang tidak tetap.
"Ketiga, terdapat dikotomi profesi pramuwisata sehingga menjadikan eksistensi organisasi pramuwisata tidak memiliki legitimasi secara menyeluruh," katanya.
Dia mengatakan, DPP HPI menyampaikan bahwa pramuwisata memerlukan regulasi tersendiri dalam menjamin keberlanjutan penyelenggaraan kepariwisataan.
Misalnya, merevisi Keputusan Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi Nomor KM 82/PW.102/MPPT-88 tentang Pramuwisata dan Pengatur Wisata, serta revisi UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
DPP HPI menyampaikan naskah RUU tentang Pramuwisata Indonesia untuk menjamin peran strategis pramuwisata/pemandu wisata dalam penyelenggaraan kepariwisataan. (mrk/jpnn)
Setelah mendengarkan aspirasi dari pemandu wisata, DPR RI setuju untuk merevisi UU Kepariwisataan
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus