Dengarkan Curhat Vivi, Pak Mahfud MD ke Kopi Johny Pagi-pagi
Sementara itu, pengacara kondang, Hotman Paris mengaku sudah memberikan contoh undang-undang Inggris terkait pencemaran nama baik.
"Pencemaran nama baik itu murni perdata," kata Hotman.
Mahfud dan Hotman Paris juga mendengarkan curhat Vivi Nathalia, seorang warga yang terancam pidana 2 tahun penjara akibat curhat di sosial media terkait piutang senilai Rp 450 juta.
"Saya diadukan pencemaran nama baik," ucap Vivi Nathalia.
Vivi mengaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dia menilai pasal tersebut dimanfaatkan sebagai celah bagi orang semua orang untuk saling menggugat.
"Kemudian menjadi ajang para makelar kasus dan oknum untuk meminta uang damai," keluh Vivi. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menko Polhukam Mahfud MD mendatangi Kedai Kopi Johny untuk berdiskusi dan mendengarkan keluhan masyarakat terkait UU ITE
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- 3 Berita Artis Terheboh: Hotman Komentari PPN 12%, Mahalini Sedih Banget
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Hotman Paris Komentari soal PPN 12%, Lalu Usulkan Ini
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- 3 Berita Artis Terheboh: Viral Gus Miftah Mengejek Pedagang, Hotman Paris Beri Komentar