Deni: Darurat pun Haram Korupsi

Deni: Darurat pun Haram Korupsi
Deni: Darurat pun Haram Korupsi
Kasus ini menyeret empat tersangka, yaitu mantan Konjen RI di Kinabalu Arifin Hamzah, mantan Kabag Konekpensosbud KJRI di Kinabalu Radite Edyatmo, mantan Konsul Imigrasi KJRI di Kinabalu yang berkedudukan di Kuching, Ayi Nugraha, serta Kamso Simatupang, mantan Konsul Imigrasi KJRI di Kinabalu yang berkedudukan di Tawau.

Majelis hakim yang diketuai Martini SH menetapkan sidang lanjutan pada Senin (2/3) mendatang pukul 09.00 Wib. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi ade charge (saksi meringankan). Dari empat terdakwa, hanya dua terdakwa yang mengajukan saksi, yaitu terdakwa II mengajukan dua saksi meringankan ditambah satu saksi ahli, dan terdakwa III mengajukan tiga saksi meringankan. (gus/jpnn)


JAKARTA - Tak ada alasan pembenaran untuk melakukan pungutan liar (pungli), itulah yang ditegaskan Deni Sudirman, ahli akunting dan auditing dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News