Deni: Darurat pun Haram Korupsi
Senin, 23 Februari 2009 – 15:36 WIB

Deni: Darurat pun Haram Korupsi
Kasus ini menyeret empat tersangka, yaitu mantan Konjen RI di Kinabalu Arifin Hamzah, mantan Kabag Konekpensosbud KJRI di Kinabalu Radite Edyatmo, mantan Konsul Imigrasi KJRI di Kinabalu yang berkedudukan di Kuching, Ayi Nugraha, serta Kamso Simatupang, mantan Konsul Imigrasi KJRI di Kinabalu yang berkedudukan di Tawau.
Baca Juga:
Majelis hakim yang diketuai Martini SH menetapkan sidang lanjutan pada Senin (2/3) mendatang pukul 09.00 Wib. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi ade charge (saksi meringankan). Dari empat terdakwa, hanya dua terdakwa yang mengajukan saksi, yaitu terdakwa II mengajukan dua saksi meringankan ditambah satu saksi ahli, dan terdakwa III mengajukan tiga saksi meringankan. (gus/jpnn)
JAKARTA - Tak ada alasan pembenaran untuk melakukan pungutan liar (pungli), itulah yang ditegaskan Deni Sudirman, ahli akunting dan auditing dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia