Deni: Darurat pun Haram Korupsi
Senin, 23 Februari 2009 – 15:36 WIB
Kasus ini menyeret empat tersangka, yaitu mantan Konjen RI di Kinabalu Arifin Hamzah, mantan Kabag Konekpensosbud KJRI di Kinabalu Radite Edyatmo, mantan Konsul Imigrasi KJRI di Kinabalu yang berkedudukan di Kuching, Ayi Nugraha, serta Kamso Simatupang, mantan Konsul Imigrasi KJRI di Kinabalu yang berkedudukan di Tawau.
Baca Juga:
Majelis hakim yang diketuai Martini SH menetapkan sidang lanjutan pada Senin (2/3) mendatang pukul 09.00 Wib. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi ade charge (saksi meringankan). Dari empat terdakwa, hanya dua terdakwa yang mengajukan saksi, yaitu terdakwa II mengajukan dua saksi meringankan ditambah satu saksi ahli, dan terdakwa III mengajukan tiga saksi meringankan. (gus/jpnn)
JAKARTA - Tak ada alasan pembenaran untuk melakukan pungutan liar (pungli), itulah yang ditegaskan Deni Sudirman, ahli akunting dan auditing dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC