Deni Emosi Pergoki Istri Bersama Pria Lain, Banjir Darah

Deni Emosi Pergoki Istri Bersama Pria Lain, Banjir Darah
Deni emosi menghajar Junaidi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Deni sudah kita amankan berikut barang bukti papan kayu sebagai alat yang digunakannya. Deni dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Nono. (kis/as/nha)

 


Deni Kurniawan tidak mampu menahan emosi tatkala memergoki istrinya berada di hotel bersama pria lain, Junaidi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News