Deni Emosi Pergoki Istri Bersama Pria Lain, Banjir Darah
Rabu, 03 Juli 2019 – 13:14 WIB

Deni emosi menghajar Junaidi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Deni sudah kita amankan berikut barang bukti papan kayu sebagai alat yang digunakannya. Deni dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Nono. (kis/as/nha)
Deni Kurniawan tidak mampu menahan emosi tatkala memergoki istrinya berada di hotel bersama pria lain, Junaidi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi