Deni Priyanto Dituntut Hukuman Mati

Deni Priyanto Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Deni Priyanto (kiri) saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Waslam Makhsid terkait tuntutan hukuman mati oleh JPU di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12). Foto: ANTARA/Sumarwoto

"Kami selaku kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan dan mohon diberi waktu satu minggu," katanya.

Hakim Ketua Abdullah Mahrus memutuskan sidang ditunda hingga Selasa, 10 Desember 2019, untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Saat meninggalkan ruang sidang, terdakwa Deni Priyanto tampak berjalan dengan lesu, sedangkan ibunya yang mengikuti persidangan terlihat meneteskan air mata dan tertunduk di belakang kursi pengunjung sidang ketika mendengar anaknya dituntut dengan hukuman mati.

Saat ditemui wartawan usai sidang, ibunda Deni Priyanto, Tini, 66, mengaku selalu mengikuti persidangan karena ingin mengetahuinya.

"Saya tidak tahu apa-apa, saya selalu datang untuk mengikuti sidang," kata dia yang mengaku terkejut ketika mendengar anaknya dituntut dengan hukuman mati.

JPU Antoius mengatakan tuntutan hukuman mati tersebut didasari oleh fakta dalam pemeriksaan persidangan sebelumnya dan salah satu dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana.

"Dan di fakta persidangan terungkap bagaimana perbuatan terdakwa tersebut terhadap korban yang kita nilai berdasarkan fakta persidangan cukup keji, cukup sadis," katanya didampingi Dimas Sigit Tanugraha.

Selain itu, kata dia, terdakwa juga merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan, residivis dalam perkara penculikan, dan posisi terdakwa sampai saat ini masih berstatus pembebasan bersyarat.

Deni Priyanto alias Goparin, 37, terdakwa pembunuhan berencana terhadap pegawai Kementerian Agama, Komsatun Wachidah, 51, dengan cara mutilasi, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyumas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News