Deni Priyanto Dituntut Hukuman Mati

Deni Priyanto Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Deni Priyanto (kiri) saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Waslam Makhsid terkait tuntutan hukuman mati oleh JPU di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12). Foto: ANTARA/Sumarwoto

"Itulah salah satu pertimbangan bagi kita, kenapa dilakukan penuntutan hukuman mati. Kami juga bacakan tuntutan tersebut berdasarkan petunjuk dari pimpinan," katanya.

Ia mengakui dalam tuntutan pidana mati, tidak ada hal-hal yang meringankan karena saat persidangan juga tidak terungkap hal-hal yang meringankan bagi terdakwa tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, penasihat hukum terdakwa Deni Priyanto, Waslam Makhsid mengatakan selama mengikuti persidangan, pihaknya menemukan fakta-fakta yang berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum.

"Jadi, ada hal-hal yang meringankan yang kita jumpai pada diri terdakwa ataupun yang melatarbelakangi terjadinya Deni Priyanto ini menghilangkan nyawa dari korban Komsatun Wachidah," kata dia yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, Banyumas, dan ditunjuk Majelis Hakim PN Banyumas untuk mendampingi terdakwa Deni Priyanto selama menjalani persidangan.

Oleh karena dalam fakta-fakta persidangan ada yang berbeda, kata dia, pihaknya akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Deni Priyanto.

Sebelumnya, Deni Priyanto membunuh dan memutilasi kroban Komsatun Wachidah di sebuah kamar kos di Rancamekar RT 05 RW 01, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, pada 7 Juli 2019.

BACA JUGA: Pegawai Bank Tewas Terlindas Truk, Kondisi Badan Korban Sampai Remuk

Untuk menghilangkan jejak, Deni membakar potongan tubuh korban di wilayah Banyumas pada tanggal 8 Juli 2019.(antara/jpnn)

Deni Priyanto alias Goparin, 37, terdakwa pembunuhan berencana terhadap pegawai Kementerian Agama, Komsatun Wachidah, 51, dengan cara mutilasi, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyumas.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News