Deni Santoso dan Herman Dituntut Hukuman Mati

Deni Santoso dan Herman Dituntut Hukuman Mati
Sidang telekonferensi dengan agenda tuntutan terhadap dua terdakwa kurir 79 kilogram sabu-sabu di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Rabu (29/4). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/20

Yun menawari Deni membawa sabu-sabu dengan upah sebesar Rp5 juta per kilogram, sabu yang akan dibawa tersebut seberat 3-5 kg melalui jalur laut menuju Palembang.

Setibanya di Palembang, terdakwa Deni mengajak terdakwa Hermam untuk membawa barang haram tersebut ke Pulau Bangka.

Deni dan terdakwa berangkat dari Kelurahan Sungai Lais Palembang menggunakan kapal cepat menuju Muara Sungsang Banyuasin pada 27 Oktober 2019 pukul 22.00 WIB.

Deni menghubungi si penerima barang dan diminta menuju Pelabuhan Tanjung Carat, lalu kapal cepat terdakwa merapat ke kapal si penerima.

Kemudian empat orang yang berada di kapal si penerima melemparkan empat tas koper ke atas kapal cepat Deni, lalu kapal si penerima pergi.

Sedangkan kedua terdakwa pergi menuju ke arah Muara Sungsang, namun setelah berjalan sekitar 15 menit, Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang menghentikan kapal keduanya.

BACA JUGA: Sepasang Kekasih Tepergok Tengah Berbuat Terlarang di Rumah

"Setelah dilakukan penggeledahan, lalu di atas bangku didapati empat tas koper berisi 79 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 79 kilogram dengan berbagai bungkus dan kemasan.(antara/jpnn)

Dua terdakwa kurir sabu-sabu seberat 79 kilogram, Deni Santoso, 48, dan Herman, 51, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, Rabu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News