Denmark Hapus Pajak Makanan Berlemak Tinggi
Minggu, 11 November 2012 – 15:51 WIB
DENMARK - Pemerintah Denmark menghapus pajak atas makanan dengan kandungan lemak jenuh tinggi (Fat Tax). Kebijakan yang diterapkan setahun lalu dan pertama kali di dunia tersebut sebelumnya ditujukan guna memerangi obesitas.
Fat Tax selama ini dikenakan pada makanan yang mengandung lebih dari 2,3 persen lemak jenuh yang terkandung dalam produk susu, daging dan makanan olahan. Namun meningkatnya harga pangan dan ancaman atas risiko hilangnya pekerjaan membuat Kementerian Perpajakan Denmark membatalkan rencananya untuk memperkenalkan pajak pada gula.
Baca Juga:
Dampak fat tax berpengaruh pada persediaan makanan masyarakat Denmark. Menurut otoritas Kesehatan dan Obat-obatan Nasional Denmark yang dikutip BBC (11/11), terdapat 47 persen kasus kelebihan berat badan dan 13 persen di antaranya merupakan penyakit.
Pajak itu sendiri diperkenalkan pada Oktober 2011, dalam upaya membatasi asupan penduduk dari makanan berlemak. Keputusan untuk menyingkirkan pajak disepakati sebagai bagian dari negosiasi anggaran pemerintah pusat. Beberapa supermarket dilaporkan akan menurunkan harga mereka setelah pajak dihapuskan. (Esy/jpnn)
DENMARK - Pemerintah Denmark menghapus pajak atas makanan dengan kandungan lemak jenuh tinggi (Fat Tax). Kebijakan yang diterapkan setahun lalu dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan