Dennis Lyla Diberi Waktu 14 Hari Atas Putusan Cerainya Dengan Thalita Latief

jpnn.com, JAKARTA - Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat Jajang Sudrajat mengatakan Dennis Lyla bisa mengajukan banding jika keberatan dengan putusan majelis hakim.
Di mana Majelis hakim PA Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan cerai Thalita Latief, terhadap Dennis Lyla pada Kamis (29/7), yang digelar secara e-Court.
"Itu hak tergugat. Waktunya 14 hari setelah putusan," ujar Jajang Sudrajat di kantornya.
Dia menegaskan Dennis harus mengikuti putusan dari Majelis Hakim. Apabila keberatan, maka dia bisa mengajukan banding dengan batas waktu 14 hari setelah menerima putusan.
Namun belum diketahui pasti apakah Dennis akan mengajukan banding atau tidak.
Adapun majelis hakim telah mengabulkan semua gugatan bintang film Lawang Sewu itu, yakni cerai dan hak asuk anak.
"Dilihat dari putusan, tidak ada tuntutan nafkah. Hanya masalah cerai dan hak asuh anak," kata Jajang.
Meski begitu, pemain bass band Lyla itu masih diperbolehkan bertemu dengan putra sematawayangnya, Rafello.
Dennis Lyla memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding apabila keberatan dengan putusan cerai.
- Dituduh Menjauhkan Anak dari Paula Verhoeven, Baim Wong: Dia Manipulatif Semuanya
- Sidang Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilanjut Pekan Depan, Ini Agendanya
- Dituding Menjauhkan Anak-Anak dari Paula Verhoeven, Baim Wong Bilang Begini
- Paula Verhoeven Mengaku Jadi Korban KDRT, Baim Wong Merespons Begini
- Sidang Perceraian Berlanjut, Pihak Paula Verhoeven Hadirkan 3 Saksi Ahli
- Kim Kardashian Buka-bukaan soal Perpisahan dengan Kanye West