Denny Apresiasi Langkah LPSK Lindungi Saksi Kasus Cebongan
Selasa, 02 April 2013 – 17:21 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menyatakan bahwa saksi-saksi dalam kasus pembantaian empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, memang harus dilindungi. Karenanya Denny memuji langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sudah turun ke lapangan, setelah mendapat permintaan perlindungan terhadap tahanan yang menjadi saksi kasus itu.
"LPSK sudah turun itu baik, agar siapapun yang mengetahui dan bukti yang sudah ada dalam posisi tidak terganggu, sehingga membahayakan proses investigasi secara keseluruhan," kata Denny, di Kantor Kemenkumham, di Jakarta, Selasa (2/4).
Denny meyakini upaya perlindungan kepada saksi sudah berjalan. Yang pasti, kata Denny, bukti dan saksi memang sebaiknya ada perlindungan dan keamanan. "Jadi siapa saja harus dilindungi," tegasnya.
Terkait perkembangan pengusutan pembantaian yang dilakukan kelompok ninja bersenjata api ini, Denny mengaku ada perkembangan positif. Apalagi, kata dia, tim investigasi berlapis terus bekerja.
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menyatakan bahwa saksi-saksi dalam kasus pembantaian empat tahanan di Lembaga
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024