Denny Bela Grasi untuk Corby
Dinilai Tak Konsisten Perangi Kejahatan Luar Biasa
Sabtu, 26 Mei 2012 – 06:32 WIB
Meski demikian Denny tak mau jika grasi untuk Corby itu dianggap barter. ’’Gak ada sistem barter, tetapi sistem diplomasi. Dalam kaitan ini kita tidak hanya bicara narkotik,’’ tambahnya.
Pernyataan Denny itu berseberangan dengan pendapat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menilai pemberian grasi kepada terpidana 20 tahun itu justru sebagai bentuk inkonsistensi Presiden SBY untuk memberantas pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime) termasuk narkoba.
Secara konstitusional, pemberian grasi itu memang sah. Tetapi, Mahfud mengingatkan adanya komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberantas tanpa kompromi empat kejahatan luar biasa. ’’Salah satunya narkoba. Semestinya, (semua pelaku) diberi hukuman berat. Tapi, Corby ini kenapa diberi grasi, sementara yang lain tidak?’’ kata Mahfud di sela diskusi Mencari Negarawan yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) di Hotel Gran Melia, Jakarta, (24/5).
Adapun tiga kejahatan besar yang lain adalah korupsi, terorisme, dan pembunuhan berencana. Kejahatan narkoba, lanjut Mahfud, jauh lebih berbahaya daripada praktik korupsi dan terorisme. Dia membandingkan ketika seorang teroris atau koruptor dihukum mati, hanya pelaku bersangkutan yang mati. Tetapi, narkoba terus mematikan generasi. ’’Narkoba itu kejahatan yang membunuh kehidupan,’’ tegas pria kelahiran Sampang, Madura, Jawa Timur, 13 Mei 1957, itu.
JAKARTA - Denny Indrayana kembali membuat pernyataan kontroversial. Kali ini, Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkumham) membela grasi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha