Denny Bilang Presiden tetap Harapkan KPK Independent
Rabu, 07 Oktober 2009 – 20:48 WIB
JAKARTA - Staf Khusus Presiden Denny Indrayana menegaskan, pemerintah tidak akan membatasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski begitu, lanjut Deny, Kewenangan yang diperoleh kPK tersebut seyogyakan tidak disalah gunakan. "Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap menekankan agar KPK tetap memiliki kewenangan untuk penuntutan dan penyadapan terhadap kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara," ujar Denny dalam diskusi Mananti Kiprah KPK di Jakarta, Rabu (7/10) kemarin. Tampil sebagai pembicara lain dalam diskusi ini, anggota DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman, dan aktivis dari Imparsial Rachlan Nasidik. Hanya saja lanjut Denny, meski SBY minta kasus pimpinan KPK itu mesti dihentikan jika buktinya tidak ada, namun Polri menyatakan buktinya sudah kuat. Menyadari pimpinan KPK hanya dua orang setelah Cahndra M Hamzah dan Bibit dijadikan tersangka, sehingga akan terhambat dalam menjalankan tugasnya, maka tim 5 menetapkan 3 Plt pimpinan KPK yang kemudian dilantik presiden. "Jadi, dalam kondisi transisi itu SBY mengantisipasi kekosongan KPK dengan mengeluarkan Perppu," kata Denny.
Denny menambahkan, kewenangan KPK untuk menyadap para koruptor juga disalahkan gunakan seperti yang tercermin dalam kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar -Rhani dan Nasrudin. "Ini kan bukan urusan negara, jadi tidak perlu disadap oleh KPK," ujar Denny. Menurut dia,kewenangan KPK untuk menyadap tersangka koruptor masih diperlukan untuk 10 hingga 20 tahun ke depan.
Baca Juga:
Terkait harapan berbagai pihak agar Presiden SBY turun langsung menengahi konflik antara KPK dengan Polri menurut Denny Indrayana, SBY sebagai kepala Negara sudah melakukan itu dengan melakukan komunikasi dengan KPK dan Polri. Tapi, sebagai presiden, SBY tidak boleh melakukan intervensi hukum, karena presiden tidak bisa membuat keputusan hukum. "Bahwa KPK dan Polri harus sama-sama komitmen memberantas korupsi dan menegakkan hukum. Bukan malah kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi,”tutur Denny.
Baca Juga:
JAKARTA - Staf Khusus Presiden Denny Indrayana menegaskan, pemerintah tidak akan membatasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski begitu,
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers