Denny Bilang Presiden tetap Harapkan KPK Independent
Rabu, 07 Oktober 2009 – 20:48 WIB
Dewan Penasihat Presiden Adnan Buyung Nasution yang semula menolak Perppu KPK tersebut akhirnya menerima. Dan, SBY tetap menegaskan jika tidak cukup bukti bagi Chandra dan Bibit, maka kasusnya harus di SP3 (surat penghentian penyelidikan dan penuntutan). "Jadi, SBY mengantisipasi kekosongan-stagnasi KPK dalam menegakkan hukum,”kata Denny lagi. Selanjutnya, rakyatlah yang mengetahui kinerja Polri tersebut.
Baca Juga:
Sementara poliitisi Benny K Harman dan aktivis HAM Rachlan tetap berharap eksistensi KPK ke depan harus tetap dipertahankan. Karena, hal ini penting bagi penegakan hukum. Meski begitu, mereka sepakat soal kewenangan penyadapan telepon yang dimiliki KPK tidak bisa digunakan dengan sewenang-wenang. Karena itu, harus melibatkan lembaga terkait dan dibawah payung UU KPK. "Kami sepakat bahwa kewenangan itu jangan sampai disalah gunakan oleh pejabat KPK, seperti yang terjadi pada kasus Antasari Azhar," Kata Rachlan menambahkan. (aj/jpnn)
JAKARTA - Staf Khusus Presiden Denny Indrayana menegaskan, pemerintah tidak akan membatasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski begitu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI
- BPBD Jateng Ungkap Penyebab Gunung Telomoyo Terbakar, Ternyata
- Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal
- Lestari Moerdijat: Darurat Kesehatan Mental Remaja jadi Tanggung Jawab Semua Pihak
- Gunung Telomoyo Kebakaran, Penyebabnya Belum Diketahui
- Buku Karya Anggota DPR Herman Khaeron Soal Pangan Mendapat Penghargaan