Denny Bilang Presiden tetap Harapkan KPK Independent
Rabu, 07 Oktober 2009 – 20:48 WIB

Denny Bilang Presiden tetap Harapkan KPK Independent
Dewan Penasihat Presiden Adnan Buyung Nasution yang semula menolak Perppu KPK tersebut akhirnya menerima. Dan, SBY tetap menegaskan jika tidak cukup bukti bagi Chandra dan Bibit, maka kasusnya harus di SP3 (surat penghentian penyelidikan dan penuntutan). "Jadi, SBY mengantisipasi kekosongan-stagnasi KPK dalam menegakkan hukum,”kata Denny lagi. Selanjutnya, rakyatlah yang mengetahui kinerja Polri tersebut.
Baca Juga:
Sementara poliitisi Benny K Harman dan aktivis HAM Rachlan tetap berharap eksistensi KPK ke depan harus tetap dipertahankan. Karena, hal ini penting bagi penegakan hukum. Meski begitu, mereka sepakat soal kewenangan penyadapan telepon yang dimiliki KPK tidak bisa digunakan dengan sewenang-wenang. Karena itu, harus melibatkan lembaga terkait dan dibawah payung UU KPK. "Kami sepakat bahwa kewenangan itu jangan sampai disalah gunakan oleh pejabat KPK, seperti yang terjadi pada kasus Antasari Azhar," Kata Rachlan menambahkan. (aj/jpnn)
JAKARTA - Staf Khusus Presiden Denny Indrayana menegaskan, pemerintah tidak akan membatasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski begitu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana