Denny Dianggap Langgar UU Pemasyarakatan

Denny Dianggap Langgar UU Pemasyarakatan
Denny Dianggap Langgar UU Pemasyarakatan
JAKARTA - Komentar tentang kasus penamparan sipir LP Pekanbaru oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terus bermunculan. Bahkan masih ada yang mengecam cara-cara Denny dalam membina bawahannya itu.

Salah satunya dari Ketua Komisi II DPR RI yang juga anggota Balai Pertimbangan Pemasyarakatan, Agun  Gunanjar Sudarsa. Agun bahkan menyebut tindakan Denny menampar sipir bukan hanya telah melanggar HAM, tetapi juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Harusnya Denny Indrayana memasuki lapas menggunakan berita acara dari BNN. Sekalipun dengan alasan sidak, tetap tidak diperbolehkan," kata Agun saat dihubungi, kemarin (7/4).

Politisi Partai Golkar itu menyayangkan tindakan Denny yang seharusnya tak dilakukan oleh pejabat publik.  "Saya harap hal ini harus ditindak tegas, yaitu segera mencopot jabatannya sebagai Wamenkum HAM," katanya.

JAKARTA - Komentar tentang kasus penamparan sipir LP Pekanbaru oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terus bermunculan. Bahkan masih ada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News