Denny Dianggap Langgar UU Pemasyarakatan
Minggu, 08 April 2012 – 07:57 WIB
JAKARTA - Komentar tentang kasus penamparan sipir LP Pekanbaru oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terus bermunculan. Bahkan masih ada yang mengecam cara-cara Denny dalam membina bawahannya itu. Politisi Partai Golkar itu menyayangkan tindakan Denny yang seharusnya tak dilakukan oleh pejabat publik. "Saya harap hal ini harus ditindak tegas, yaitu segera mencopot jabatannya sebagai Wamenkum HAM," katanya.
Salah satunya dari Ketua Komisi II DPR RI yang juga anggota Balai Pertimbangan Pemasyarakatan, Agun Gunanjar Sudarsa. Agun bahkan menyebut tindakan Denny menampar sipir bukan hanya telah melanggar HAM, tetapi juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga:
"Harusnya Denny Indrayana memasuki lapas menggunakan berita acara dari BNN. Sekalipun dengan alasan sidak, tetap tidak diperbolehkan," kata Agun saat dihubungi, kemarin (7/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Komentar tentang kasus penamparan sipir LP Pekanbaru oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terus bermunculan. Bahkan masih ada
BERITA TERKAIT
- IDSurvey Gelar Program Kolaborasi TJSL Sertifikasi Juru Las 2024
- Hashim: Penghargaan dari KLHK Sebagai Dorongan Untuk Terus Membuktikan Komitmen Iklim
- Jokowi Berhentikan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur Jakarta, Akan Digantikan Teguh Setyabudi
- Tok! DPR Setuju Herindra Menggantikan BG Jadi Kepala BIN
- Sebegini Kekayaan Kepala BIN Usulan Prabowo Subianto
- Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya