Denny Dianggap Langgar UU Pemasyarakatan
Minggu, 08 April 2012 – 07:57 WIB
Menurut Agun, dia sudah membaca surat keprihatinan yang dikirimkan Menkumham Amir Syamsuddin. Agun menegaskan, tindakan Denny juga menyalahi prosedur yang tertera dalam MoU antara Lembaga Pemasyarakatan dengan BNN. "Lembaga pemasyarakatan dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan undang-undang dan memiliki dasar hukumnya," kata Agun.
Di tempat terpisah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi intimidasi oleh Wamenkum HAM Denny Indrayana terhadap dua petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Riau. Komnas HAM juga menemukan adanya kekerasan.
Dua temuan itu terungkap dalam gelar rekonstruksi kasus penamparan Denny di Lapas di Pekanbaru, Kamis (5/4). "Intimidasi ditujukan langsung kepada kedua orang korban kekerasan dan secara kelembagaan, yakni Lapas Kelas IIA Pekanbaru," kata komisioner Komnas HAM Ridha Saleh.
Ridha menjelaskan, reka ulang itu untuk memperjelas dugaan kasus yang kini masih menjadi pro-kontra. "Kita ingin mengetahui peristiwa sebenarnya. Ini sudah menjadi prosedur tetap Komnas HAM dalam mengungkap kasus yang menyangkut HAM, sehingga tidak ada kesimpangsiuran," kata Ridha. (ind/jpnn)
JAKARTA - Komentar tentang kasus penamparan sipir LP Pekanbaru oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terus bermunculan. Bahkan masih ada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya