Denny Ditangkap Intel Kejagung di Kantor Pelni

jpnn.com - JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi pengalokasian dana pelaksanaan kegiatan Neighborhood Upgrading and Sholter Sector Project (NUSSP) tahun 2006 di Kota Jambi, Syaid Denny Khomaini bin Syaid Usman.
Denny yang menjadi buron Kejaksaan Tinggi Jambi, sejak 2008 lalu, itu ditangkap di kantor PT Pelni Jalan Gajahmada nomor 14 Jakarta, Jumat (17/4) sekitar pukul 13.14.
"Tim Intel Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejati Jambi, bernama Syaid Denny Khomaini bin Syaid Usman," ungkap Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Sabtu (18/4).
Dijelaskan Tony, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No: 611K/Pid.Sus/2009 tanggal 15 Desember 2008, Syaid dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengalokasian dana pelaksanaan kegiatan NUSSP tahun 2006 di Kota Jambi. NUSSP merupakan bantuan pemberdayaan kelurahan pada Kota kumuh di Indonesia.
"Dalam putusan hakim terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan," kata Tony. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi pengalokasian dana pelaksanaan kegiatan Neighborhood Upgrading and Sholter
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sultan Apresiasi Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Waka MPR: Pemanfaatan Oil Rig untuk LNG Sebagai Langkah Strategis
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2024
- Gegara Viral di Medsos, Nenek Tarmiyati Dapat Hadiah Kejutan dari Doss Megastore
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah
- Reklamasi Berpotensi jadi Sumber Pendapatan Baru Negara & Buka Peluang Usaha bagi Masyarakat