Denny Dukung Pencekalan pada Tahap Penyelidikan
Selasa, 22 Mei 2012 – 19:27 WIB

Denny Dukung Pencekalan pada Tahap Penyelidikan
"Bagaimanapun KPK mempunyai Undang-undang khusus yang lex specialis, dan tidak dibatalkan MK terkait kewenangannya untuk mengajukan cekal ditahap penyelidikan," jelas Denny.
Dia kembali menegaskan bahwa dipenuhinya permintaan pencegahan dari KPK ini sebagai bentuk nyata dukungan Kemenkumham atas kerja-kerja antikorupsi yang dilakukan KPK.
Sementara itu Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan adanya pencekalan Mahfud Suroso. Hal itu menurutnya diperlukan untuk kepentingan penyelidikan terhadap pengadaan proyek sport center di Hambalang.
"Memang, KPK sejak 27 april lalu telah mengajukan permintaan pencegahn atas nama Pak Mahfud Suroso selaku Direktur PT. Duta sari citralaras untuk 6 bulan ke depan," kata Johan Budi.
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Denny Indrayana menyatakan dukungannya terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin