Denny Dukung Pencekalan pada Tahap Penyelidikan
Selasa, 22 Mei 2012 – 19:27 WIB
"Bagaimanapun KPK mempunyai Undang-undang khusus yang lex specialis, dan tidak dibatalkan MK terkait kewenangannya untuk mengajukan cekal ditahap penyelidikan," jelas Denny.
Dia kembali menegaskan bahwa dipenuhinya permintaan pencegahan dari KPK ini sebagai bentuk nyata dukungan Kemenkumham atas kerja-kerja antikorupsi yang dilakukan KPK.
Sementara itu Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan adanya pencekalan Mahfud Suroso. Hal itu menurutnya diperlukan untuk kepentingan penyelidikan terhadap pengadaan proyek sport center di Hambalang.
"Memang, KPK sejak 27 april lalu telah mengajukan permintaan pencegahn atas nama Pak Mahfud Suroso selaku Direktur PT. Duta sari citralaras untuk 6 bulan ke depan," kata Johan Budi.
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Denny Indrayana menyatakan dukungannya terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani