Denny Dukung Pencekalan pada Tahap Penyelidikan
Selasa, 22 Mei 2012 – 19:27 WIB
Dia beralasan pencegahan itu untuk kepentingan agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan Hambalang, dia sedang tidak berada di luar negeri.
Johan juga menekankan bahwa kepentingan pencegahan seseorang tidak ada sangkut pautnya dengan status seseorang tersebut, apakah dia saksi atau tersangka.
"KPK hanya menjalankan kewenangan sesuai UU 30 tahun 2002 tentang KPK, dalam pasal 12 berbunyi; untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, komisi berwenang untuk memerintahkan instansi yang terkait melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap seseorang," jelas Johan Budi.
PT Duta Sari Citra Laras merupakan perusahaan sub kontrak dari dua BUMN, yakni PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya yang melakukan join operation untuk menggarap proyek sarana olahraga, di Hambalang, Jawa Barat.
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Denny Indrayana menyatakan dukungannya terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik