Denny Indrayana Beberkan Poin Penting dalam Perppu Pilkada

Denny Indrayana Beberkan Poin Penting dalam Perppu Pilkada
Denny Indrayana Beberkan Poin Penting dalam Perppu Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Perppu Pilkada) pada Kamis (2/10) malam. Perppu itu untuk membatalkan mekanisme pilkada melalui DPRD, sebagaimana diatur dalam RUU Pilkada yang diketok di DPR RI beberapa waktu lalu.

Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana,  melalui perppu itu maka Presiden SBY menghendaki pelaksanaan pilkada ke depan lebih baik dari sebelumnya. "Karenanya, subtansi Perppu Nomor 1 Tahun 2014 adalah jawaban atas kritik, masukan dan hasil evaluasi yang selama ini banyak disuarakan berbagai pihak," kata Denny di Jakarta, Jumat (3/10).

Denny menambahkan, agar regulasinya tidak saling bertentangan, maka Presiden SBY juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Perppu Pemda). Isi Perppu itu berisi dua hal penting.

Pertama menghapus tugas dan wewnang DPRD Provinsi untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.

Kedua, menghapus tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.(gil/jpnn)

Poin-Poin Penting dalam Perppu Pilkada;

  1. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota langsung oleh rakyat (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2)
  2. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur pelaksanaan Pilkada secara tidak langsung oleh DPRD (Pasal 205)
  3. Adanya uji publik calon kepala daerah agar dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah (Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) huruf b, dan Pasal 7 huruf d)
  4. Penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan (Pasal 3, Pasal 65 ayat (1) huruf c, d, e dan f, serta ayat (2), dan Pasal 200)
  5. Pembatasan kampanye terbuka agar menghemat biaya dan mencegah konflik horizontal (Pasal 69)
  6. Pengaturan akuntabilitas penggunaan dana kampanye (Pasal 74, Pasal 75, dan Pasal 76)
  7. Larangan politik uang dan biaya sewa parpol pengusung yang dapat berdampak pada tindakan penyalahgunaan wewenang (Pasal 47)
  8. Larangan kampanye hitam yang dapat menimbulkan konflik horizontal (Pasal 68 huruf c)
  9. Larangan pelibatan aparat birokrasi yang menyebabkan Pilkada tidak netral (Pasal 70)
  10. Larangan mencopot jabatan aparat birokrasi pasc Pilkada karena dianggap tidak mendukung calon (Pasal 71)
  11. Pengaturan yang jelas, akuntabel dan transparan terkait penyelesaian sengketa hasil Pilkada (Bab XX Pasal 136 s/d 159)
  12. Pengaturan tanggungjawab calon atas kerusakan yang dilakukan oleh pendukung (Pasal 69 huruf g, Pasal 195)
  13. Pilkada serentak (Pasal 3 ayat (1))
  14. Pengaturan ambang batas bagi parpol atau gabungan parpol yang akan mendaftarkan calon di KPU (Pasal 40, Pasal 41)
  15. Penyelesaian sengketa hanya dua tingkat, yaitu Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (Pasal 157)
  16. Larangan pemanfaatan program/kegiatan di daerah untuk kegiatan kampanye petahana (Pasal 71 ayat (3))
  17. Gugatan perselisihan hasil pilkada ke Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung hanya dapat diajukan apabila mempengaruhi hasil penetapan perolehan suara oleh KPU secara signifikan (Pasal 156 ayat (2))

 

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News