Denny Indrayana Digarap Polisi Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (5/10).
Tersangka korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2014 itu, tiba di gedung Badan Reserse, sekitar pukul 13.15.
Mengenakan kemeja batik warna cokelat, Denny yang didampingi kuasa hukumnya tak memberikan banyak komentar. "Nanti saja ya, saya masuk ke dalam dulu," ujar Denny.
Dia pun berjanji akan memberikan penjelasan ketika keluar dari gedung Badan Reserse. "Nanti kalau sudah selesai ya," kataya.
Seperti diketahui, hingga saat ini berkas perkara payment gateway yang menjerat Denny belum lengkap.
Hal itu diakui penyidik Badan Reserse, pekan lalu. "Belum P21. Kami masih nunggu jaksa," kata Kasubdit II Dittipikor Bareskrim, Kombes Djoko Purwanto.
Denny disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan 23 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 421 KUHP junco pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (5/10).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut