Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Kebocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Kebocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu
Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan kebocoran data putusan MK dengan terlapor Denny Indrayana. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kini tengah mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi sistem pemilihan umum legislatif.

Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan penyidik Bareskrim mengusut kasus itu berdasar laporan yang sudah diterima.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri dengan laporan polisi nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW," ujar Sandi dalam siaran persnya, Jumat (2/6).

Adapun yang dilaporkan dalam perkara itu, yakni pemilik akun media sosial dengan nama Denny Indrayana.

"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99," kata perwira tinggi Polri itu.

Sandi menuturkan pemilik akun tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Tindakan itu melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan dua orang sebagai saksi, yakni inisial WS dan AF.

Bareskrim Polri menerima laporan soal dugaan kebocoran putusan MK terkait sistem pemilu. Dalam laporan itu, yang menjadi terlapor yakni Denny Indrayana.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News