Denny Indrayana: Itu Inovasi, Bukan Korupsi...Tanya Saja Ahlinya

JAKARTA - Denny Indrayana meminta penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian memeriksa lima saksi ahli meringankan, terkait kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014 yang menjerat dirinya.
“Saya sudah ajukan lima ahli yang bisa membantu menjelaskan kasus pembayaran paspor elektronik itu inovasi, bukan korupsi,” ujar Denny sebelum meninggalkan gedung Badan Reserse, Senin (5/10).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu menjelaskan, lima ahli tersebut adalah, guru besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Saldi Isra, staf pengajar FH Universitas Gajahmada, Zainal Arifin Mochtar, ahli hukum administrasi negara Universitas Padjajaran, Asep Warlan Yusuf.
Kemudian, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Himawan Praditya dan ahli hukum administrasi negara, Zudan Arif.
“Lima orang ini ahli ini adalah ahli tata negara, administrasi negara, ahli ekonomi, pegiat antikorupsi yang bersedia memberikan keterangan,” jelas Denny. (boy/jpnn)
JAKARTA - Denny Indrayana meminta penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian memeriksa lima saksi ahli meringankan, terkait kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamenpar Ni Luh Puspa Petakan Potensi Wisata di Bali Timur, Ini Tujuannya
- Menjelang HUT ke-25, BMI Gelar Pelatihan Cukil Lino untuk Penyandang Disabilitas dan Pemuda Kreatif
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Ditunda, Gubernur: Saya Dilantik juga Diundur-undur
- Terungkap Alasan Sebenarnya Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda, Oalah
- Dapur BGN Tetap Aktif Beroperasi Menyiapkan MBG di Tengah Banjir Bekasi
- Korban Salah Tangkap Difitnah & Dipukuli, Disuruh Berdamai dengan Polisi Tanpa Ganti Rugi