Denny Indrayana: Itu Inovasi, Bukan Korupsi...Tanya Saja Ahlinya
JAKARTA - Denny Indrayana meminta penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian memeriksa lima saksi ahli meringankan, terkait kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014 yang menjerat dirinya.
“Saya sudah ajukan lima ahli yang bisa membantu menjelaskan kasus pembayaran paspor elektronik itu inovasi, bukan korupsi,” ujar Denny sebelum meninggalkan gedung Badan Reserse, Senin (5/10).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu menjelaskan, lima ahli tersebut adalah, guru besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Saldi Isra, staf pengajar FH Universitas Gajahmada, Zainal Arifin Mochtar, ahli hukum administrasi negara Universitas Padjajaran, Asep Warlan Yusuf.
Kemudian, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Himawan Praditya dan ahli hukum administrasi negara, Zudan Arif.
“Lima orang ini ahli ini adalah ahli tata negara, administrasi negara, ahli ekonomi, pegiat antikorupsi yang bersedia memberikan keterangan,” jelas Denny. (boy/jpnn)
JAKARTA - Denny Indrayana meminta penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian memeriksa lima saksi ahli meringankan, terkait kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso