Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf geram melihat mangkraknya kasus payment gateway Kemenkumham selama hampir 10 tahun di kepolisian.
Ia pun mempertanyakan eks Wamenkumham Denny Indrayana yang tak kunjung ditahan meski sudah menyandang status tersangka sejak 2015.
"Seharusnya Denny Indrayana cepat ditahan sejak ditetapkan tersangka pada tahun 2015 berdasarkan kacamata Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar dia di Jakarta.
Hudi mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan, meminta klarifikasi dari jajarannya soal perkara yang jalan di tempat ini.
Dia khawatir ada pengondisian, sebagaimana perkara Ronald Tannur yang baru-baru ini menggemparkan publik.
"Nah itu yang sering menjadi tanda kutip menjadi 'barang dagangan' itu. Kalau ada Dirtipikor main kita laporkan ke Kapolri supaya diperiksa, kenapa kasus sekian lama tidak berjalan," ucapnya.
Pada 2015, Denny Indraya telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway.
Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.
Wamenkumham Denny Indrayana yang tak kunjung ditahan meski sudah menyandang status tersangka sejak 2015
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!