Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway

Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
Denny Indrayana. Foto: Ricardo/JPNN

Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

"Satu rekening dibuka atas nama dua vendor itu. Uang disetorkan ke sana, baru disetorkan ke Bendahara Negara. Ini yang menyalahi aturan, harusnya langsung ke Bendahara Negara," ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan pada Rabu 25 Maret 2015.

Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar) Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.

Anton mengatakan, manuver Denny dalam kasus ini sebenarnya kurang disetujui oleh orang-orang di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, Denny tetap bersikukuh agar program tersebut harus berjalan.

Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Menkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.

Kejaksaan Agung sudah buka suara soal kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus yang mangkrak sejak tahun 2015 itu rupanya masih mentok di tim penyidik pada Bareskrim Polri.

"Saya belum dapat info menghentikan (kasus payment gateway)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa 13 Juni 2023.

Wamenkumham Denny Indrayana yang tak kunjung ditahan meski sudah menyandang status tersangka sejak 2015

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News