Denny Indrayana Minta KPK Santai Saja, Tunggu Proses Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terburu-buru ingin menangkap kliennya itu.
Eks Wamenkumham itu menganggap gugatan praperadilan yang diajukan kubu Maming tinggal menunggu agenda putusan yang dilaksanakan pada Rabu (27/7) besok.
"Senin pun kami bersurat, pada intinya apa? Pada intinya kami meminta semua pihak menghormati proses praperadilan Kan, putusannya besok jam satu (siang)," kata dia saat dihubungi, Selasa (26/7).
Denny meyakini kliennya yang merupakan Bendum PBNU itu kooperatif dengan mengirimkan surat kepada KPK pada panggilan pertama maupun kedua.
Denny juga meyakini apabila pihaknya memenangkan praperadilan ini, maka upaya pemeriksaan yang dilakukan KPK juga tidak perlu.
"Kalau status tersangkanya dinyatakan batal atau tidak sah, kan, tidak perlu ada pemeriksaan. Itu sebabnya, kami bermohon meminta, ya, mari sama-sama menunggu putusan," jelas dia.
Denny menilai KPK juga harus menghormati proses hukum yang dilakukan Maming. Sebab, Denny juga menghormati penetapan kliennya itu masuk dalam DPO>
"Jika ada kondisi hukum yang tetap berjalan, maka pemohon siap untuk hadir dan diperiksa. Siap untuk hadir dan diperiksa, itu yang kami sampaikan dalam surat kami yang menjawab panggilan pertama maupun kemarin untuk menegaskan bahwa kami pemohon kooperatif," tandas dia.
Gugatan praperadilan yang diajukan kubu Mardani Maming tinggal menunggu agenda putusan yang dilaksanakan pada Rabu (27/7) besok.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi