Denny Indrayana Minta KPK Santai Saja, Tunggu Proses Hukum

Denny Indrayana Minta KPK Santai Saja, Tunggu Proses Hukum
Duo pengacara Mardani Maming, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana di ruang sidang praperadilan PN Jakarta Selatan, Senin (11/8). Foto: dok pribadi for JPNN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama eks Bupati Tanah Tinggi Mardani H. Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).

"KPK memasukkan tersangka ini (Maming) dalam DPO dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/7).

Fikri menerangkan KPK sudah memanggil Maming untuk menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.

Namun, bendahara umum PBNU itu kerap mangkir.

"Kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," jelas Fikri. KPK, lanjut pria berlatar belakang jaksa itu berharap Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri. (tan/jpnn)


Gugatan praperadilan yang diajukan kubu Mardani Maming tinggal menunggu agenda putusan yang dilaksanakan pada Rabu (27/7) besok.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News