Denny Indrayana Ragukan Integritas Hakim Praperadilan Budi Gunawan

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyatakan bahwa proses sidang perkara praperadilan yang diajukan oleh kubu Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diawasi. Alasannya, sidang itu dipimpin oleh hakim yang memiliki track record kurang baik.
Persidangan Budi Gunawan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2) Rencananya, sidang akan dipimpin oleh hakim Sarpin Rizaldi.
Menurut Denny, hakim Sarpin pernah diadukan ke Komisi Yudisial. Artinya, ada persoalan pada rekam jejak Sarpin selama menjadi pengadil.
"Ini menjadi pertanyaan. Kita khawatirkan ada indikasi mafia hukum yang bisa mempengaruhi putusan. Besok kita kawal," kata Denny dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Minggu (1/2).
Guru besar ilmu hukum di Universitas Gadjah Mada itu menambahkan, pengawasan dari banyak pihak perlu dilakukan terhadap proses persidangan gugatan praperadilan Budi Gunawan. "Pengawasan MA, KY dan elemen masyarakat sangat penting supaya tidak ada aneh-aneh dalam prosesnya," tandas Denny.
Di sisi lain Denny menilai alasan yang menjadi Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan tidak tepat. Karenanya, mantan staf khusus kepresidenan itu menegaskan bahwa hakim harusnya menolak gugatan praperadilan BG. "Harusnya (hakim mengeluarkan) putusan tidak dapat diterima karena bukan yurisdiksi praperadilan," ujar Denny.
Denny pun berharap hakim Sarpin bisa memberikan keputusan atas gugatan praperadilan Budi Gunawan sesuai aturan yang berlaku. "Kita harap vonis sesuai hukum," ucapnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyatakan bahwa proses sidang perkara praperadilan yang diajukan oleh kubu Komisaris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung