Denny Indrayana Siap-siap Menggugat, Hasil Sementara Sahbirin-Muhidin Unggul

"Setelah putusan MK nanti, apa pun hasil dan keputusannya akan kami terima dan tidak ada lagi proses lain yang direncanakan menjadi tahapan selanjutnya setelah keluarnya hasil sidang MK tersebut," kata dia.
Dijelaskannya, gugatan ke MK juga sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga amanat yang dipercayakan masyarakat Kalsel, sesuai pernyataan tidak ada transaksi dalam bentuk apa pun pasca-pemungutan suara ulang.
"Kami menyakini, suara rakyat harus dihormati dan sesuai pernyataan kami sebelumnya, tidak ada transaksi apa pun maka melalui Mahkamah Konstitusi kami berjuang menyampaikan amanah yang telah diberikan masyarakat Kalsel," katanya.
Ditambahkan Denny, pihaknya sudah mengetahui hasil perolehan suara sementara PSU dari tiga daerah.
Yakni, Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin. Namun, masih tetap menunggu hasil resmi.
Sementara itu, hasil perolehan suara sementara PSU dari data Pilkada 2020.kpu.go.id, Rabu pukul 18.29 WITA, pasangan Sahbirin-Muhidin unggul 51,1 persen berbanding 48,9 untuk pasangan Denny-Difriadi.(Antara/jpnn)
Pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjat siap-siap menggugat PSU Pilgub Kalimantan Selatan, hasil sementara Sahbirin-Muhidin unggul.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN