Denny Indrayana sudah Bawa 355 Bukti untuk Gugatan Pilkada Kalsel di MK

Denny Indrayana sudah Bawa 355 Bukti untuk Gugatan Pilkada Kalsel di MK
Denny Indrayana bersama tim hukumnya. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon nomor Urut 2, Prof. Denny Indrayana dan Difriadi (Haji Denny-Difri/H2D), menghadiri sidang pendahuluan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi.

Agenda sidang pertama adalah pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan serta pembacaan permohonan, pengesahan alat bukti, hingga pengucapan ketetapan pengajuan pihak terkait, yaitu paslon Sahbirin Noor-Muhidin/Paslon 1 yang juga hadir dengan diwakili kuasa hukum. 

Pada persidangan yang disiarkan secara livestreaming melalui akun YouTube MK ini kemarin, Denny- Difri hadir langsung secara online dari Kalimantan Selatan karena masih harus membagi fokus dengan rangkaian kegiatan tanggap bencana banjir Kalsel.

Sementara pihak termohon KPU Kalsel (didampingi kuasa hukumnya) dan Bawaslu Kalsel juga menghadiri persidangan.

Dalam persidangan, sempat terjadi diskusi antara Denny dengan dua anggota Panel Majelis Hakim, Prof. Aswanto dan Suhartoyo.

Haji Denny keberatan dengan agenda sidang pendahuluan yang langsung pada pembacaan permohonan.

Dia merujuk pada tiga alasan pertama, Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Sengketa Pilkada mengatur, pada persidangan pendahuluan belum ada pembacaan permohonan.

Kedua, mengacu pada surat undangan sidang MK, tidak dijelaskan adanya agenda pembacaan permohonan.

Dalam persidangan perdana Denny Indrayana sempat mempertanyakan prosedur sidang gugatan pilkada yang dijalankan MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News