Denny Indrayana sudah Bawa 355 Bukti untuk Gugatan Pilkada Kalsel di MK
![Denny Indrayana sudah Bawa 355 Bukti untuk Gugatan Pilkada Kalsel di MK](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/12/27/denny-indrayana-bersama-tim-hukumnya-foto-source-for-jpnn-92.png)
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon nomor Urut 2, Prof. Denny Indrayana dan Difriadi (Haji Denny-Difri/H2D), menghadiri sidang pendahuluan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi.
Agenda sidang pertama adalah pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan serta pembacaan permohonan, pengesahan alat bukti, hingga pengucapan ketetapan pengajuan pihak terkait, yaitu paslon Sahbirin Noor-Muhidin/Paslon 1 yang juga hadir dengan diwakili kuasa hukum.
Pada persidangan yang disiarkan secara livestreaming melalui akun YouTube MK ini kemarin, Denny- Difri hadir langsung secara online dari Kalimantan Selatan karena masih harus membagi fokus dengan rangkaian kegiatan tanggap bencana banjir Kalsel.
Sementara pihak termohon KPU Kalsel (didampingi kuasa hukumnya) dan Bawaslu Kalsel juga menghadiri persidangan.
Dalam persidangan, sempat terjadi diskusi antara Denny dengan dua anggota Panel Majelis Hakim, Prof. Aswanto dan Suhartoyo.
Haji Denny keberatan dengan agenda sidang pendahuluan yang langsung pada pembacaan permohonan.
Dia merujuk pada tiga alasan pertama, Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Sengketa Pilkada mengatur, pada persidangan pendahuluan belum ada pembacaan permohonan.
Kedua, mengacu pada surat undangan sidang MK, tidak dijelaskan adanya agenda pembacaan permohonan.
Dalam persidangan perdana Denny Indrayana sempat mempertanyakan prosedur sidang gugatan pilkada yang dijalankan MK.
- Tim Hukum Paslon 01 Optimistis MK Diskualifikasi Saifullah-Atika di Pilkada Madina
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Paslon Agung-Markarius Resmi Pemenang Pilkada Pekanbaru
- Pakar Hukum Nilai Pilkada Banggai 2024 Diwarnai Kecurangan Sistematis