Denny Indrayana sudah Bawa 355 Bukti untuk Gugatan Pilkada Kalsel di MK
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon nomor Urut 2, Prof. Denny Indrayana dan Difriadi (Haji Denny-Difri/H2D), menghadiri sidang pendahuluan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi.
Agenda sidang pertama adalah pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan serta pembacaan permohonan, pengesahan alat bukti, hingga pengucapan ketetapan pengajuan pihak terkait, yaitu paslon Sahbirin Noor-Muhidin/Paslon 1 yang juga hadir dengan diwakili kuasa hukum.
Pada persidangan yang disiarkan secara livestreaming melalui akun YouTube MK ini kemarin, Denny- Difri hadir langsung secara online dari Kalimantan Selatan karena masih harus membagi fokus dengan rangkaian kegiatan tanggap bencana banjir Kalsel.
Sementara pihak termohon KPU Kalsel (didampingi kuasa hukumnya) dan Bawaslu Kalsel juga menghadiri persidangan.
Dalam persidangan, sempat terjadi diskusi antara Denny dengan dua anggota Panel Majelis Hakim, Prof. Aswanto dan Suhartoyo.
Haji Denny keberatan dengan agenda sidang pendahuluan yang langsung pada pembacaan permohonan.
Dia merujuk pada tiga alasan pertama, Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Sengketa Pilkada mengatur, pada persidangan pendahuluan belum ada pembacaan permohonan.
Kedua, mengacu pada surat undangan sidang MK, tidak dijelaskan adanya agenda pembacaan permohonan.
Dalam persidangan perdana Denny Indrayana sempat mempertanyakan prosedur sidang gugatan pilkada yang dijalankan MK.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Kasus Denny Indrayana 10 Tahun Mangkrak, Lemkapi Minta Polisi Bergerak
- Pengamat Sebut Status Tersangka Kasus Korupsi Payment Gateway Harus Segera Dieksekusi
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway