Denny Indrayana sudah Bawa 355 Bukti untuk Gugatan Pilkada Kalsel di MK

Ketiga, berkaca pada pengalaman sidang sengketa Pilpres 2019, pada sidang pendahuluan belum dilakukan pembacaan gugatan.
Haji Denny menegaskan, atas dasar tiga alasan tersebut, dia memilih fokus pada penanganan banjir di Kalsel terlebih dahulu dan akan hadir pada sidang pokok perkara selanjutnya.
Dia ingin menghadiri secara langsung dalam sidang pembacaan permohonan di MK karena sebagai prinsipal mengalami sendiri peristiwa-peristiwa yang didalilkan dalam posita permohonan dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada seluruh pemilih di Kalimantan Selatan.
Menanggapi keberatan Denny, Majelis Hakim menyatakan akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan anggota majelis yang lainnya.
Pada sidang pertama ini, untuk lebih menguatkan permohonan, Denny-Difri kembali mengajukan penambahan alat bukti kedua, yaitu sebanyak 132 alat bukti, sehingga total keseluruhan alat buktinya menjadi 355 alat bukti, di luar saksi-saksi dan ahli-ahli yang akan dihadirkan pada sidang pembuktian.
Adapun dalil-dalil permohonan ini secara utuh dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pada bagian awal permohonan, kami menyampaikan argumentasi tentang penghitungan yang adil dan seharusnya, serta dilanggarnya prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil dalam perhelatan Pilgub Kalsel Tahun 2020.
2. Pelanggaran Pemilu yang TSM, dengan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan, yang berdasarkan UU Pilkada sanksinya pembatalan paslon 1.
Dalam persidangan perdana Denny Indrayana sempat mempertanyakan prosedur sidang gugatan pilkada yang dijalankan MK.
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU
- MK Putuskan PSU di Tasikmalaya, KPU Diberi Waktu 60 Hari