Denny JA: Apa Salahnya Capres-Cawapres Usia di Bawah 40 Tahun?
jpnn.com, JAKARTA - Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan ada empat alasan tak ada salahnya jika capres ataupun cawapres usianya di bawah 40 tahun.
Pertama, perbandingan dengan negara-negara demokrasi lain.
Dia mencontohkan di Amerika Serikat, syarat menjadi capres atau cawapres hanya 35 tahun.
"Padahal kita tahu Amerika Serikat ini negara super power yang menjadi presiden di negara itu sekaligus juga menjadi pemimpin informal sebagian dari dunia. Di sana, 35 tahun menjadi capres atau cawapres tidak ada masalah," kata Denny melalui video yang diunggah akun media sosial resminya, DennyJA_World di Instagram, Jumat (13/10).
Kedua, lanjutnya, di negara-negara demokrasi lain yang terpilihnya pemimpin muda usia sudah terjadi.
Dia juga mencontohkan di Prancis, Emmanuel Macron pada 2017 terpilih menjadi presiden ketika usianya 39 tahun.
Lalu, di Selandia Baru, Jacinda Ardern terpilih sebagai perdana menteri di usia 37 tahun.
"Sudah ada contohnya, di dunia-modern sekalipun mereka menjadi pemimpin nasional di bawah 40 tahun," sambungnya.
Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan ada empat alasan tak ada salahnya jika capres ataupun cawapres usianya di bawah 40 tahun
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold