Denny: Jabatan Hendarman Masih Sah
Rabu, 22 September 2010 – 18:52 WIB
JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana punya tafsir lain terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) uji materi Pasal 22 Ayat (1) huruf d UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Menurut Denny, hingga saat ini Hendarman Supandi masih sah sebagai Jaksa Agung.
"Tidak ada masalah, Jaksa Agung masih sah," kata Denny usai menghadiri sidang pembacaan putusan uji materi yang diajukan Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/9).
Baca Juga:
Alasan Denny mengatakan posisi Hendarman masih sah karena dalam putusan MK tidak ada yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung sah sebelum atau sesudah putusan. "Putusan MK tidak pernah mengatakan Jaksa Agung sah sebelum atau sesudah putusan," katanya.
Pernyataan Denny ini disampaikan usai Yusril Ihza Mahendra selaku pemohon uji materi menggelar jumpa pers di MK. Yusril mengatakan sejak dibacakan putusan MK, Hendarman Supandji tidak punya lagi kewenangan sebagai jaksa agung. (awa/jpnn)
JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana punya tafsir lain terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) uji materi Pasal 22 Ayat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK