Denny: Jabatan Hendarman Masih Sah
Rabu, 22 September 2010 – 18:52 WIB

Denny: Jabatan Hendarman Masih Sah
JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana punya tafsir lain terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) uji materi Pasal 22 Ayat (1) huruf d UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Menurut Denny, hingga saat ini Hendarman Supandi masih sah sebagai Jaksa Agung.
"Tidak ada masalah, Jaksa Agung masih sah," kata Denny usai menghadiri sidang pembacaan putusan uji materi yang diajukan Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/9).
Baca Juga:
Alasan Denny mengatakan posisi Hendarman masih sah karena dalam putusan MK tidak ada yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung sah sebelum atau sesudah putusan. "Putusan MK tidak pernah mengatakan Jaksa Agung sah sebelum atau sesudah putusan," katanya.
Pernyataan Denny ini disampaikan usai Yusril Ihza Mahendra selaku pemohon uji materi menggelar jumpa pers di MK. Yusril mengatakan sejak dibacakan putusan MK, Hendarman Supandji tidak punya lagi kewenangan sebagai jaksa agung. (awa/jpnn)
JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana punya tafsir lain terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) uji materi Pasal 22 Ayat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengamat Sebut Desakan Purnawirawan TNI untuk Pecat Wapres Gibran Politis
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045