Denny: Kepala Daerah Wajib Mengikuti
Kamis, 29 Maret 2012 – 19:40 WIB
Tidak menjalankan atau menentang kebijakan nasional, lanjutnya, bukan saja membahayakan sistem presidensial, tetapi juga merusak sendi-sendi dasar negara kesatuan. "Dan karenanya melanggar UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya," ujarnya.
Baca Juga:
Kepala Daerah yang kebijakannya tidak sejalan dengan kebijakan Presiden, kata dia, berarti melanggar UUD dan peraturan perundangan lainnya.
"Dapat dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang ada dalam UU Pemerintahan Daerah. Apalagi, jika kepala daerah itu lebih memilih kebijakan partainya daripada kebijakan nasional. Hal demikian makin menunjukkan bahwa yang bersangkutan hanya mengedepankan kepentingan partai, daripada kepentingan bangsa dan negara," ulasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana ikut bersuara terkait polemik pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi yang mengancam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sekjen PKS Habib Aboe: Layanan Haji Harus Berkelas
- Heikal Safar: Program Makan Bergizi Gratis Bentuk Kemanusiaan Adil dan Beradab
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting
- Bantah Kabar Dirut Mangkir dari Panggilan KPK, Hutama Karya Siap Kooperatif & Terbuka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel
- Ditanya Wacana Libur Sekolah Saat Ramadan, Menag Menjawab Singkat