Denny Laporkan Anak Buah Anas

jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana benar-benar melaporkan dua petinggi Perhimpunan Pergerakan Indonesia Ma'mun Murod dan Tri Dianto ke Bareskrim Polri, Kamis (9/1).
Laporan itu dilayangkan menyusul tudingan dua anak buah Anas Urbaningrum itu soal adanya pertemuan Denny dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1). Denny tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.10 didampingi tiga Kuasa Hukum-nya.
"Teman-teman mungkin sudah dengar, saya akan melaporkan saudara Murod dan Tri Dianto terkait fitnah yang mereka sampaikan di KPK pada Selasa lalu," kata Denny kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (9/1).
Menurutnya, fitnah itu disampaikan oleh Ma'mun yang dikuatkan Tri Dianto. "Jadi, ya dua-duanyalah (dilaporkan)," katanya.
Menurut Denny, pertemuan di Cikeas itu tidak pernah ada. "Nggak ada, mau cari bukti tahun lebaran kuda juga nggak ada," kata dia.
Karenanya, dia sudah meminta Ma'mun dan Tri untuk minta maaf dalam tenggat waktu 1 x 24 jam. "Tapi, kesempatan itu tidak digunakan dengan baik," ungkapnya.
Denny pun membawa sejumlah bukti-bukti antara lain pemberitaan terkait tudingan yang disampaikan Ma'mun dan Tri di media online.
"Saya juga membawa teman-teman kuasa hukum. Lutfi Aji, Mukhtar Ali, Burizal, dan satu lagi ada tapi nggak datang Alex Lai, sedang sakit jadi tidak hadir," ungkapnya.
JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana benar-benar melaporkan dua petinggi Perhimpunan Pergerakan Indonesia Ma'mun
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia
- 1.000 Hari Pertama Fase Penting Bagi Anak, Orang Tua Jangan Salah Langkah
- Grinviro Hadirkan Solusi Pengolahan Air Limbah Industri Berkelanjutan di Inatex 2025
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu