Denny Laporkan Anak Buah Anas
Kamis, 09 Januari 2014 – 12:01 WIB
Denny mengaku menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut. "Kalau KUHP biar kepolisian yang memutuskan, tapi ada kaitan dengan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyennagkan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," katanya. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana benar-benar melaporkan dua petinggi Perhimpunan Pergerakan Indonesia Ma'mun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng ITB, Daewoong Meluncurkan Laboratorium DDS Research Institute
- Dari Papua, Asta Ivo BS Meliala Deklarasikan Siap Maju Jadi Caketum Pemuda Katolik, Komda & Komcab Beri Dukungan
- Fateta IPB Deklarasikan Kesiapan untuk Atasi Tiga Tantangan Besar dan Mendorong Inovasi Pertanian
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra