Denny Laporkan Anak Buah Anas
Kamis, 09 Januari 2014 – 12:01 WIB
Denny mengaku menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut. "Kalau KUHP biar kepolisian yang memutuskan, tapi ada kaitan dengan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyennagkan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," katanya. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana benar-benar melaporkan dua petinggi Perhimpunan Pergerakan Indonesia Ma'mun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah