Denny Memang Keterlaluan, Parah Banget
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Denny Lesmana (24) digiring ke Mapolsek Pahandut karena menjual obat daftar G.
Dia diamankan saat bertransaksi pil setan itu di dalam toko sembako Fahri di Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Rabu (30/5).
Dari tangan tersangka, polisi menyita enam keping obat zenith, satu kaleng biskuit merek Kokola, satu buah kotak bekas rokok Gudang Garam, dan uang tunai sebesar Rp 545 ribu.
Warga Jalan Pinus tersebut terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Kapolsek Pahandut Kompol Ani Maryani mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat.
Dua personel, yakni Brigadir Joko Riyanto dan Briptu Yudo Winarso langsung mendatangi lokasi.
Setelah memperoleh informasi A1, petugas langsung masuk dan menggerebek toko tersebut.
Saat itu, Denny sedang asyik menjual zenith. Petugas berhasil menyita enam keping zenith dan barang bukti lain.
Denny Lesmana (24) digiring ke Mapolsek Pahandut karena menjual obat daftar G.
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor