Denny Memang Keterlaluan, Parah Banget
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Denny Lesmana (24) digiring ke Mapolsek Pahandut karena menjual obat daftar G.
Dia diamankan saat bertransaksi pil setan itu di dalam toko sembako Fahri di Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Rabu (30/5).
Dari tangan tersangka, polisi menyita enam keping obat zenith, satu kaleng biskuit merek Kokola, satu buah kotak bekas rokok Gudang Garam, dan uang tunai sebesar Rp 545 ribu.
Warga Jalan Pinus tersebut terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Kapolsek Pahandut Kompol Ani Maryani mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat.
Dua personel, yakni Brigadir Joko Riyanto dan Briptu Yudo Winarso langsung mendatangi lokasi.
Setelah memperoleh informasi A1, petugas langsung masuk dan menggerebek toko tersebut.
Saat itu, Denny sedang asyik menjual zenith. Petugas berhasil menyita enam keping zenith dan barang bukti lain.
Denny Lesmana (24) digiring ke Mapolsek Pahandut karena menjual obat daftar G.
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- Gelar Cooling System di Desa Langkan, AKBP Ruri Prastowo Sampaikan Sejumlah Pesan
- AKBP Fahrian Tekankan Peperangan terhadap Narkoba dan Peran Bhayangkari di Pilkada