Denny Memang Keterlaluan, Parah Banget

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Denny Lesmana (24) digiring ke Mapolsek Pahandut karena menjual obat daftar G.
Dia diamankan saat bertransaksi pil setan itu di dalam toko sembako Fahri di Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Rabu (30/5).
Dari tangan tersangka, polisi menyita enam keping obat zenith, satu kaleng biskuit merek Kokola, satu buah kotak bekas rokok Gudang Garam, dan uang tunai sebesar Rp 545 ribu.
Warga Jalan Pinus tersebut terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Kapolsek Pahandut Kompol Ani Maryani mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat.
Dua personel, yakni Brigadir Joko Riyanto dan Briptu Yudo Winarso langsung mendatangi lokasi.
Setelah memperoleh informasi A1, petugas langsung masuk dan menggerebek toko tersebut.
Saat itu, Denny sedang asyik menjual zenith. Petugas berhasil menyita enam keping zenith dan barang bukti lain.
Denny Lesmana (24) digiring ke Mapolsek Pahandut karena menjual obat daftar G.
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba